"Memang banyak yang menganggap ini, seolah-olah pemerintah tidak pro terhadap perkembangan teknologi. Sebenarnya teknologi ini masuk sebagai keniscayaan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata dalam sebuah diskusi di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2017).
Barata menyebut pengaturan tarif tersebut bukan berarti pemerintah anti dengan perkembangan teknologi. Justru selama ini pemerintah sangat terbuka dengan perkembangan teknologi. Barata kemudian memberi contoh kebijakan pemerintah yang pro-teknologi.
"Contoh, sampai sekarang kita pernah lihat nggak saat Hp masuk mereka ribut dengan telepon rumah? Online juga masuk ke media massa, itu juga tidak menimbulkan (masalah) termasuk ke sistem belanja," ucap Barata.
Menurut Barata, pihak yang tidak mengikuti perkembangan teknologi akan menjadi korban kemajuan zaman. Oleh karenanya, perlu dibuat aturan untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, dalam hal ini terkait transportasi, sama-sama mendapat untung.
"Yang tidak ikut perkembangan ini menjadi korban. Di transportasi memang beda karena di dalamnya ada individu yang tergantung dengan ini. Semua itu harus aware. Siapa yang tidak bisa mengikuti pasti akan tergilas," papar dia.
Oleh karenanya, aturan Kemenhub terkait tarif dasar taksi online harus diterima semua pihak. Barata menyebut pemerintah juga akan menata aturan terkait persaingan antartransportasi online.
"Saya pikir harus ada kelegowoan dari pihak konvensional dan online. Justru kita perlu melakukan pengaturan ini. Ketika persaingan yang terjadi bukan dikotomi dengan reguler dan online. Kemudian bukan hanya moda lain juga tetapi antara angkutan online dengan online, kita harus melakukan penataan. Memang negara harus hadir (aturan). Kita harus menata, semuanya harus berjalan dengan baik juga. Kita masih lihat MRT lagi dibangun, LRT lagi dibangun. Ketika selesai, maka akan mempengaruhi (pasar transportasi)," cetusnya.
(irm/gbr)
Baca Kelanjutan Tarif Taksi Online Diatur, Kemenhub Tepis Anggapan Anti-Teknologi - Detikcom : http://ift.tt/2ojki8o
Comments
Post a Comment