TRIBUNNEWS.COM - PT Karya Digital Nusantara belum lama ini resmi meluncurkan Lawble, sebuah startup di bidang Regtech.
Lawble memanfaatkan teknologi untuk menjangkau dan mengedukasi masyarakat luas terkait hukum dengan menyediakan akses ke basis data untuk produk-produk hukum.
Menurut Charya Rabindra Lukman selaku Founding Member & CEO Lawble, ide ini berasal dari keinginan untuk memiliki bisnis yang tidak hanya profitable, namun juga berdampak positif bagi masyarakat.
"Berbagai industri sudah memanfaatkan teknologi. Sekarang saatnya kami menggunakan teknologi untuk industri hukum demi menjangkau audiens yang lebih luas dan menciptakan regulatory inclusion," ujar Charya dalam siaran persnya.
Lawble menyediakan sebuah website-application (Web-App) www.lawble.comuntuk masyarakat mengakses berbagai produk hukum yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan untuk portal pengetahuan umum terkait hukum dalam aktivitas sehari-hari dapat diakses di http://ift.tt/2xN7zCv.
Adapun selain menyediakan layanan untuk masyarakat luas, Lawble juga hadir sebagai mitra bagi para praktisi hukum di Indonesia.
Lawble menjadi tools bagi mitra hukum lainnya, terutama dalam hal mengakses dan mengkompilasi berbagai produk hukum.
Baca Kelanjutan Manfaatkan Teknologi, Lawble Sediakan Data Berbagai Produk Hukum - Tribunnews : http://ift.tt/2fyAy2N
Comments
Post a Comment