JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan teknologi electronic road pricing ( ERP) untuk membatasi kendaraan di Jakarta kembali menuai kritik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali bersurat ke Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan persyaratan lelang.
Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan dalam surat itu, pihaknya meminta Pemprov DKI merevisi Pergub soal ERP yang mengharuskan teknologi yang digunakan haruslah yang sudah teruji.
Terkait permintaan ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tak bisa lagi meringankan syarat bagi pengadaan ERP. Pemprov DKI tak mau coba-coba.
"Kami dari Dishub enggak berani main-main. Enggak berani menggunakan teknologi yang coba-coba. Kami gunakan teknologi yang terbaik dan sudah teruji," ujar Andri, Kamis (15/3/2018).
Baca juga : ERP, Digagas sejak Jokowi, Bisakah Terwujud oleh Anies-Sandiaga?
Menurut Andri, dalam pengadaan ERP, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, teknologi ERP ini yang diadakan DKI akan jadi yang pertama di Indonesia. Kedua, akan ada retribusi layanan yang ditarik dari masyarakat.
Ketiga, ERP bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Andri enggan terjadi masalah di kemudian hari yang membuat dirinya bisa diseret ke ranah hukum.
"(Kalau coba-coba) nanti di situ ada unsur korupsinya. Yang seharusnya tarifnya sekian tiba-tiba tertarik sekian karena permasalahan teknologi. Kalau masalah hukum kan enggak mau tahu," kata Andri.
Baca juga : Penerapan ERP di Jakarta, Polisi Siapkan Tilang Lewat Kamera CCTV
Andri mengatakan pihaknya tak membatasi pengadaan lelang ini. Pihaknya sudah mengakui kesalahan adanya potensi monopoli dengan menyatakan dalam Pergub yang lawas bahwa sistem ERP yang diterapkan adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR.
"Revisi yang pertama kami memang ngakuin kami langsung state menggunakan itu, nggak boleh. Nah sekarang kami buka, silakan teknologi apa saja tapi kami minta yang teruji," kata dia.
Baca juga : KPPU Kembali Sarankan Pemprov DKI Longgarkan Syarat Lelang ERP
Terhadap saran KPPU kali ini, Andri membantah DKI mengabaikan. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan Biro Hukum dan memberi penjelasan ke KPPU kenapa tak bisa merevisi persyaratan tender lagi.
"Bukan mengabaikan, kami akan menjelaskan. 'Mohon maaf kami (tidak bisa, karena) begini, begini'," kata Andri.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas KPPU mengatakan sudah beberapa kali menyurati soal ini ke Pemprov DKI, terakhir pada 21 Februari 2018. Persyaratan telah teruji di negara lain menurut Zulfirmansyah berpotensi memicu gugatan dari pihak yang tak bisa ikut tender.
"Kata 'telah' juga kami sarankan untuk diganti menjadi 'dapat' karena dikhawatirkan membatasi. Akan menjadi barrier dan dugaan persekongkolan tender," kata Zulfirmansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Baca juga : Keberatan KPPU terhadap Pergub ERP Sedang Dikaji Pemprov DKI
Pasal 15 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi, "Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia.".
Wacana penerapan ERP di sejumlah jalan protokol di Jakarta telah digulirkan sejak enam tahun lalu. Namun pengadaannya terganjal pada proses lelang.
Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima kritik dari KPPU. Pada masa Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, pergub ERP direvisi. Revisi dilakukan karena ada kritik KPPU.
Pergub ERP sebelumnya dinilai bisa mempersempit persaingan usaha. Sebab penerapan sistem ERP yang diatur hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Ketua KPPU Syarkawi mengatakan, hal itu mempersempit peluang usaha karena vendor dengan teknologi lain tak bisa ikut lelang.
Baca Kelanjutan Teknologi ERP di Jalan Protokol, DKI Tak Mau Coba-coba - Kompas ... - KOMPAS.com : http://ift.tt/2FPWVfL
Comments
Post a Comment